Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan

Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Firda Junita/JPNN.com--
Adapun putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 bulan pidana penjara.
Kasus itu berawal dari Putra Siregar dan Rico Valentino yang diduga terlibat pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022. (mcr7/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com