3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara

3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara

Rektor UIN Raden Fatah palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg angkat bicara terkait penetapan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rektor UIN Raden Fatah palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg angkat bicara terkait penetapan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

"Iya, saya memang sudah mendapatkan info terkait penetapan sebagai tersangka," tulis Rektor Khodijah dalam pesan singkat whatapss Selasa 10 Januari 2023 malam. 

Dirinya juga menghormati langkah pihak penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel memproses kasus tersebut.

“Saya juga menghormati langkah kepolisian untuk memproses kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Mahasiswa UIN Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Terkait pemanggilan oknum mahasiswanya, Rektor mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari hal tersebut. 

Dan tidak tertutup kemungkinan pihak UIN Raden Fatah akan melakukan pendampingan.

“Karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa. Ada kemungkinan akan dilakukan pendampingan dan saya kira sebelum incraht maka kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, tiga dari 10 terduga terlapor mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Salah satu tersangkanya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang. 

Lalu Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N.

“Iya, benar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH, Selasa 10 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: