Dewan Kehormatan UIN Raden Fatah Akan Berikan Masukan ke Rektor

Dewan Kehormatan UIN Raden Fatah Akan Berikan Masukan ke Rektor

Dewan Kehormatan UIN Raden Fatah Palembang akan memberikan masukan kepada Rektorat terkait kasus pengeroyokan terhadap Arya. Foto: Kampus B UIN Raden Fatah Jakabaring Palembang/edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang hingga kini masih menunggu hasil investigasi terkait dugaan pemukulan yang menimpa Arya Lesmana Putra (19). 

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi, mengatakan untuk hasil investigasi tersebut sudah diserahkan kepada Dewan Kehormatan

"Hasilnya sudah diserahkan kepada Dewan Kehormatan untuk ditelaah," kata Nyayu, Selasa 25 Oktober 2022. 

Nantinya, kata Nyayu, Dewan Kehormatan akan memberikan masukan termasuk punisment atau hukuman yang akan diberikan terhadap terduga pelaku. 

BACA JUGA:Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan, Segera Panggil Terlapor

Khodijah mengatakan, sebetulnya untuk kasus-kasus yang sederhana proses di Dewan Kehormatan bisa lebih cepat. 

Dia menambahkan, jika rekomendasi yang akan disampaikan oleh Dewan Kehormatan tak ada kaitannya sama sekali dengan proses penyidikan di kepolisian (Polda Sumsel). 

"Kecuali, apabila hasil rekomendasi itu diminta untuk kepentingan penyidikan tentu akan kami berikan," tegasya. 

Saat disinggung terkait telah ditingkatkannya status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Nyayu menyatakan dukungan. 

BACA JUGA:UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

Hal itu, supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak sehingga duduk perkara ini dapat terang benderang.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ke tahap penyidikan. 

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan lalu. 

Sebagai tindak lanjutnya, Senin 24 Oktober 2022 pagi hingga siang tadi penyidik kembali memanggil korban Arya guna dimintai keterangan BAP penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: