Kebun dan Mobil Dirampas Rekan Bisnis, Pengusaha Kayu Dolken Lapor ke Polisi

Kebun dan Mobil Dirampas Rekan Bisnis, Pengusaha Kayu Dolken Lapor ke Polisi

David Sanaki SH selaku kuasa hukum Rusdi usai melapor di SPKT Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Rusdi (24), warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin harus merelakan sertifikat tanah seluas dua hektare dan satu unit mobil kesayangan melayang hingga mengalami kerugian hingga Rp700 juta. 

Pengusaha depot kayu dolken (gelam) tersebut merana setelah aset berharganya itu dijadikan sebagai obyek jaminan peminjaman uang senilai Rp130 juta oleh rekan bisnisnya berinisial AP. 

Menurut Rusdi, AP mengambil secara paksa sertifikat tanah berikut mobil lantaran menilai korban tidak dapat memenuhi pesanan kayu dolken. 

Tidak menerima dengan kelakuan AP, korban didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (18/8). 

BACA JUGA:Pelaku Perampasan Truk di Desa Dabuk Rejo Diamankan

"Klien kami datang dan melaporkan AP atas dugaan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. Juga melaporkan perampasan secara paksa sertifikat dan mobil klien kami. Laporannya telah diterima dan semoga ditindaklanjuti dengan cepat," kata David Sanaki SH selaku kuasa hukum Rusdi usai melapor di SPKT Polda Sumsel. 

David menjelaskan, antara kliennya dan terlapor bersepakat melakukan bisnis jual beli kayu dolken. Disepakati, terlapor diminta menyetorkan uang senilai Rp130 juta kepada kliennya. 

Lalu oleh terlapor, uang tersebut diberikan namun secara berangsur-angsur. Korban awalnya juga meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk modal yang disertai dengan menyerahkan sertifikat tanah yang telah ditanami Kelapa Sawit. 

Ditaksir nilainya mencapai senilai Rp600 juta. Kemudian, selang 20 hari kemudian, korban baru menerima uang tambahan sebesar Rp50 juta. Dan satu bulan berikutnya kembali diberikan Rp20 juta, setengah bulan kemudian Rp10 juta. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya All Out Mengawal RUU Perampasan Aset

"Uang yang diserahkan sebesar Rp130 juta yang diterima secara berangsur sebanyak empat kali dengan jaminan surat tanah tersebut," tambahnya.

Akhirnya, saat kayu gelam yang akan dikirim ke Anton belum juga keluar dari hutan lantaran kondisi sungai yang kering. 

"Datanglah AP ke klien kami dan meminta mobil Grand Livina yang masih kredit secara paksa dan mengancam akan mempolisikan klien kami,” tandasnya. 

Sementar, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM dikonfirmasi membenarkan laporan korban. "Saat ini laporannya diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti," ujar Supriadi.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: