Bekukan Lembaga Pers Kampus yang Memberitakan Kekerasan Seksual, IAIN Ambon Dilaporkan ke Ombudsman
Pers Kampus IAIN Ambon. foto: antara--
Alasannya, membuka nama korban pelecehan seksual merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur soal kewajiban wartawan melindungi identitas korban kekerasan seksual. Yolanda menawarkan, jika kampus mau serius mengusut kasus kejahatan seksual, maka harus membuat tim investigasi atau satuan tugas penanganan kekerasan seksual.
Anggota tim ini harus melibatkan mahasiswa, dosen, pegawai, dan ahli dalam penanganan korban kekerasan seksual. Artinya, proses penanganan ini harus berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Atau membentuk satuan tugas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehinggah kampus bekerja sesuai regulasi yang dikeluarkan dua kementerian tersebut dalam penanganan kekerasan seksual.
Tim itu bertujuan menghindari konflik kepentingan di dalam, yang berdampak pada mandeknya pengusutan kasus atau penyelesaian problem serius di lembaga pendidikan itu. Namun, hingga kasus ini berbuntut panjang, tidak ada pembentukan satgas tersebut di kampus. Menurut Lintas, ini upaya melindungi terduga pelaku pelecehan di kampus. Padahal, IAIN Ambon semestinya membuat tim itu seperti perintah dua kementerian tersebut.
Koalisi yang terdiri dari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), AJI Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda-Maluku, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), mendesak Ombudsman RI Pusat untuk:
Segera memeriksa Rektor IAIN Ambon dan Dirjen Pendis.Menyatakan terdapat maladministrasi terhadap pengabaian dugaan kasus kekerasan seksual; pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon; upaya kriminalisasi tuduhan pencemaran nama baik ke kepolisian; pembatasan akademik anggota LPM Lintas; pembiaran tindak kekerasan terhadap pengurus LPM Lintas IAIN Ambon.Dirjen Pendis mengabaikan pengaduan dan tidak menjalankan mandatnya menyelesaikan permasalahan hukum kepada rektor IAIN Ambonyang terjadi antara Para Pengadu dengan Terlapor I.Memberikan Rekomendasi membatalkan pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.Memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pendis membuka forum audiensi terkait penanganan dugaan kekerasan seksual dan pembekuan LPM Lintas. (arya/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: