Pemerintah di Kecamatan Diharapkan Aktif Fasilitasi Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemerintah di Kecamatan Diharapkan Aktif Fasilitasi Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Narasumber PPA Polres OKI saat memberikan materi kepada peserta PATBM, di hotel Cipta Kayuagung, Rabu 30 November 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Permasalahan kekerasan dan ekspoitasi seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu strategis. Sehingga perlunya diadakan penanganan, tidak hanya oleh pemerintah pusat. Namun juga pemerintah dearah melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA). 

Penanganan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak ini di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena itu sangat diharapkan pemerintah di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa berserta jajarannya dapat berperan aktif membantu dalam hal memfasilitasi pelaporan dan penanganan terkait PPA yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI, Arianti SSTP MM, pada kegiatan manajemen penanganan kasus dalam peningkatan sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah, di Hotel Cipta, Rabu 30 November 2022.

Dijelaskan Arianti, kegiatan yang diikuti aktivitis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) dari kecamatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya manajemen kasus serta dapat meningkatkan pelayanan UPTD PPA dalam menangani kasus yang jauh dari pusat kabupaten. 

"Aktivis PATBM ini nantinya menjadi perpanjangan tangan UPTD PPA OKI dalam manajemen kasus yang jauh dari jangkauan pemerintah kabupaten. Dengan harapan kita tentunya tingkat kasus kekerasan dan seksual terhadap perempuan dan anak di OKI berkurang untuk ke depannya," terangnya. 

Menurut dia, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di Indonesia saat ini. Sehingga melalui manajemen kasus dapat dilakukan secara kooperatif dan berkelanjutan. 

Sementara itu salah satu narasumber unit PPA Polres OKI, Aipda Dedi Alfian SH menjelaskan, untuk kekerasan ini ada bentuk-bentuknya yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. 

Kekerasan fisik yakni akibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Sedangkan kekerasan spsikis yakni akibatkan ketakutan, hilangnya percaya diri dan lainnya.

Lalu untuk kekerasan seksual yakni pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain yang menetap dalam rumah tangga. Dan untuk kekerasan ekonomi yakni penelantaran ekonomi. 

"Bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga jangan takut untuk melapor, silahkan lapor ke kami. Termasuk juga bila ada keluarga yang menjadi korban. Dalam melapor harus ada bukti minimal 1 alat bukti," ujarnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: