Sebelum Mencuri, Pelaku Gunakan Celana Dalam Mahasiswi untuk Penutup Kepala

Sebelum Mencuri, Pelaku Gunakan Celana Dalam Mahasiswi untuk Penutup Kepala

Kedua pelaku aksi pencurian saat diamankan Polres Lebong. Foto: Ist/curupekspress.com--

SUMEKS.CO, LEBONG - Dua dari Tiga pelaku pembobolan Sekretariat Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Curup berhasil diamankan. Yakni B (39), RC (35), sedangkan satu pelaku lainnya YR masih dalam pengejaran Petugas.

Kedua pelaku ini dihadirkan Satreskrim Polres Lebong dalam press release, Jumat (5/8/2022). Namun, keterangan pelaku ini cukup menggelitik.

Sebelum beraksi membobol Sekretariat Mahasiswa KKN, pelaku YE dan rekannya mengambil celana dalam (CD) mahasiswi yang terjemur. Kemudian CD bermotif bunga tersebut dijadikan sebo, guna untuk menutup kepala mereka.

"Saya dan RC hanya diajak oleh YR pak. Untuk celana dalam itu inisiatif YR dan sempat digunakan untuk penutup kepala," beber pelaku B kepada awak media.

BACA JUGA:Bobol Sekretariat KKN, Dua Pria ini Gondol Celana Dalam

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kabag Ops Kompol Muliyadi SE SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alexander SE mengatakan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan dua hari sebelum kejadian.

B dan YR mendatangi kediaman RC, kemudian ketiganya merencanakan pencurian tersebut. Pada hari Minggu (17/7) sekira pukul 01:30 WIB. para pelaku melancarkan aksinya.

"Ketiga tersangka memanjat pagar rumah setelah itu lalu tersangka B masuk lewat pintu belakang lalu disusul oleh 2 tersangka lainnya. Setelah berhasil masuk, disinilah mereka berhasil menggasak barang-barang milik mahasiswa KKN," ungkap Kasat. 

BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi Pukul Anggota TNI, Perkelahian Tak Terelakkan, Begini Ending-nya

Ditambahkan Alexander, dari aksi kejahatannya ketiga tersangka berhasil menggondol 1 unit speaker mini, 2 buah tas slempang, 4 unit Handphone serta 3 helai celana dalam wanita.

"Satu unit Handphone merk IPhone dihancurkan oleh tersangka RC karena takut barang tersebut dapat dilacak. Tersangka YR lalu membawa barang hasil kejahatan untuk dijual, lalu hasilnya dibagi oleh kedua tersangka lainnya. Sementara tersangka YR yang saat ini sudah diterbitkan status DPO," jelasnya. 

BACA JUGA:Istrinya Didekati, Suami di Lampung Cemburu, Aniaya Pemilik Kafe Hingga Masuk Rumah Sakit

Terpisah, saat diwawancara tersangka B mengakui bahwa dirinya dan RC diajak oleh tersangka YR yang saat ini masih buron. Ia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan handphone milik korban. (curupekspress.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: curupekspres.com