Istrinya Didekati, Suami di Lampung Cemburu, Aniaya Pemilik Kafe Hingga Masuk Rumah Sakit

Istrinya Didekati, Suami di Lampung Cemburu, Aniaya Pemilik Kafe Hingga Masuk Rumah Sakit

Penganiayaan yang dilakukan AK karena cemburu melihat istrinya dekat dengan lelaki lain. FOTO DOKUMEN POLSEK PRINGSEWU KOTA--

SUMEKS.CO - Dipicu api cemburu, Jaka Kelana (33) dianiaya AK (32), warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. AKibatnya pengusaha kafe itu masuk rumah sakit.

Penganiayaan ini dipicu AK yang tersulut api cemburu lantaran kedekatan Jaka Kelana dengan istrinya.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, AK diamankan anggota Reskrim Polsek Pringsewu Kota, saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Pardasuka, Kamis 4 Agustus 2022.

"Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di rumah orang tuanya," terang Kompol Ansori Samsul Bahri.

BACA JUGA:Ibu Pergi Arisan, Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung

Motifnya, lanjut Kompol Ansori Samsul Bahri, penganiayaan ini dilatari AK yang tidak suka melihat Jaka dekat dengan istrinya. 

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," ungkap Kompol Ansori Samsul Bahri. 

Jaka Kelana dianiaya di teras kafe miliknya di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, pukul 23.45 WIB, Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sekuriti ini Bobol ATM Majikan

AK memukul Jaka Kelana dengan tangan kosong dan menggunakan tongkat. 

Ini menyebabkan Jaka Kelana mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sebuah tongkat plastik warna hitam.

BACA JUGA:Waduh, Mesin Molen Buat Pembangunan Masjid Digondol Maling

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat 2 dan/atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya," papar Kompol Ansori Samsul Bahri. (radarlampung.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id