Bangun Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pengguna Narkoba
RAPAT : Rapat Menindaklanjuti Permintaan Fasilitas Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muara Enim diruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim.--
Masih dikatakan Irfan, dengan adanya Balai rehabilitasi Adhyaksa. Kejaksaan Negeri Muara Enim sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif nantinya dapat menjadi sarana rehabilitasi bagi penyalah guna pecandu korban penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Restorative Justice pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kata dia, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid) serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, azas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.
Sebab permasalahan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika khususnya penyalahguna narkotika dan/atau korban Penyalahguna narkotika sudah saatnya menjadi perhatian bagi negara, melihat keadaan penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Jelang PORKAB III, KONI Ogan Ilir Gelar PORCAM
Overcrowding di Lapas, sebagian besar narapidana dari perkara tindak pidana narkotika, sehingga isu overcrowding tersebut sudah dituangkan Pemerintah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Reorientasi kebijakan penegakan hukum tindak pidana narkotika dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitas, sambung Irfan, Jaksa sebagai dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan dengan semangat untuk memulihkan kepada keadaan semula, hal tersebut dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahqunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Untuk itu, rehabilitasi menjadi solusi karena rehabilitasi memiliki tujuan yang sama dengan restorative justice yakni untuk memulihkan korban ke keadaan semula sebelum korban terjerembab dalam kegelapan dunia narkotika. Melalui rehabilitasi medis dan sosial, penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat kembali pulih secara fisik dan mental agar tidak ketergantungan narkotika sehingga nantinya dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Selain itu juga bisa menghemat anggaran negara dalam penegakan hukum dan biaya selama menjalani hukuman di Lapas.
BACA JUGA:Mantan Napi di OKU Bisa Lolos Daftar Calon Kades
“Keberadaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya akan didukung oleh stakeholder terkait, termasuk peran pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana di tingkat daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar bahwa gedungnya nanti tentu harus sesuai dengan standar yang berlaku untuk tempat rehabilitasi seperti keamanan dari gedung yang ditempati maupun penjagaannya. Selain itu juga dalam hal tenaga ahli yang bertugas menangani para pecandu yang menjalani masa rehabilitasi dan sebagainya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: