Bangun Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pengguna Narkoba

Bangun Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pengguna Narkoba

RAPAT : Rapat Menindaklanjuti Permintaan Fasilitas Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muara Enim diruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim.--

Restorative Justice Menyelesaikan Masalah Tanpa Proses Peradilan

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Dengan dimotori oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Pemkab Muara Enim berencana akan membuat Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk para pengguna narkoba yang tidak mampu.

Hal tersebut Rapat Menindaklanjuti Permintaan Fasilitas Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muara Enim diruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim, Senin (1/8).

Rapat dipimpin oleh Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Kepala BNNK Muara Enim AKBP Irzan Haryono SH MSi, Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH. Peserta rapat dihadiri oleh Kadiknas dr Eni Zatila, Kadisnakertrans Hj Siti Herawati, dan pihak terkait.

“Kita akan dukung sepenuhnya pembuatan Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk para pengguna narkoba tersebut. Ini sebagai upaya kepedulian pemerintah untuk menyelamatkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Pj Sekda Muara Enim Riswandar.

BACA JUGA:450 Jemaah Haji Keloter Pertama Embarkasi Palembang Tiba di Tanah Air

Menurut Riswandar, dalam waktu dekat pihaknya telah memerintahkan pihak terkait untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk lokasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pengguna Narkoba tersebut. Karena gedung tersebut tidak sembarangan seperti keamanan, kesehatan dan sebagainya tentu secara tekhnis akan dirapatkan kembali. 

“Sebab kalau harus membangun baru tentu akan memakan waktu karena akan dianggarkan dan tidak bisa cepat. Oleh karena itu harus dicarikan jalan lain karena kebutuhan gedung ini sangat penting terutama untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Hal senada dikatakan Kepala BNNK Muara Enim AKBP Irzan Haryono bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung sekali rencana akan buatkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk para pengguna narkoba terutama bagi warga yang tidak mampu. Sebab selama ini, yang bisa menjalani rehabilitasi adalah warga yang rata-rata mampu, sedangkan pengguna atau korban Narkotika banyak juga yang tidak mampu. “Kita dukung sekali sebab ini adalah kerja bersama dalam memberantas Narkotika di masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA:Angka Kriminal Menurun, Narkoba di Sumsel Menjadi Prioritas

Sementara itu Kajari Muara Enim Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, mengatakan bahwa balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat). Balai rehabilitasi ini merupakan terobosan Jaksa Agung di zaman Jaksa Agung ST Burhanuddin lahirlah terobosan baru, dimana sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah terpikir oleh masyarakat awam melalui restorative justice. Melalui restorative justice, hal-hal yang bisa dimusyawarahkan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.

Adapun dasarnya, lanjut Irfan, adalah peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang pengertian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Diturunkan dengan pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa. 

Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kementerian atau lembaga terkait dalam mengimplementasikan rehabilitasi bagi penyalah guna pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika kemudian kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) di mana dalam MoU tersebut disebutkan bahwa nantinya Kementerian atau lembaga yang terkait akan mempunyai perannya masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Jadi dalam penerapannya, tidak ada yang mendominasi karena semuanya mempunyai tugas dan tanggungjawabnya masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA:Curi Mobil Pick Up, Alex Diamankan, Temannya Buron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: