Sidang Diklat Kepsek, ini Keterangan Staf Akunting Hotel

Sidang Diklat Kepsek,  ini Keterangan Staf Akunting Hotel

Sidang pemeriksaan saksi Diklat Kepsek Disdik Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (26/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Delapan  saksi kasus dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Selasa (26/7).

Mereka dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, guna mengungkap adanya dugaan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diduga fiktif oleh terdakwa mantan Kadisdik nonaktif Mura Irwan Effendi dan dua terdakwa lainnya, M Rivai serta Rosurohati, Kabid Disdik Mura.

Salah satu staf akunting Hotel Hakmastaba Lubuklinggau bernama Jimmy J Pisa, mengatakan kegiatan Diklat tersebut diadakan selama 30 hari dengan menyewa tempat serta ruangan kamar untuk 131 peserta Diklat.

"Usai pelaksanaan kegiatan Diklat, Bu Rosa kemudian meminta saya untuk menandatangani kwitansi pembayaran diantaranya senilai Rp105 juta, setelah saya konfirmasikan ke Pak Susanto sebagai manager hotel bilang tanda tangani saja, padahal nilai uang yang diserahkan tidak sebesar yang di kwitansi," ungkap Jimmy.

Di persidangan, saksi Jimmy juga membantah pihak hotel dalam kegiatan itu menyediakan fasilitas makan dan minum untuk para peserta Diklat, hanya fasilitas sewa ruangan Diklat serta kamar saja, sedangkan dalam LPJ kegiatan dilaporkan oleh para terdakwa ada biaya makan dan minum.

Dari keterangan saksi lainnya bernama Mingming juga pemilik toko makanan ringan selaku mengaku tidak tahu adanya LPJ biaya makan dan minum peserta atas nama tokonya saat berlangsungnya Diklat di Hotel Hakmastaba tahun 2019.

"Terakhir toko saya yang menjual makanan ringan untuk rapat-rapat ataupun pertemuan tutup pada tahun 2017, dan tahun 2019 saya berganti usaha Frozen Food pak hakim," ungkapnya.

Selain itu, di persidangan terungkap adanya korupsi sejumlah ATK kegiatan Diklat diantaranya yakni harga satu rim kertas yang dibeli dari saksi Iwan nyatanya hanya Rp40 ribu bukan Rp60 ribu sebagimana laporan SPJ kegiatan.

Sidang pembuktian perkara masih berlanjut, dengan mencecar berbagai pertanyaan dari saksi-saksi lainnya termasuk diantaranya istri salah satu terdakwa M Rivai sebagai PPTK kegiatan Diklat.

Untuk diketahui, Ketiga didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: