Vonis Berbeda Terhadap Sekwan-Bendahara, JPU Tunggu Petunjuk
Sidang pembacaan putusan terdakwa mantan Plt Sekretaria DPRD PALI di Pengadlan Tipikor PN Palembang, Kamis (11/8). Foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Son Haji dan Frans Wahyudi, dua terdakwa korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), divonis pidana masing-masing selama 6 dan 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, sidang yang digelar Kamis (11/8) menyatakan keduanya terbukti selain memperkaya diri sendiri, juga memperkaya orang lain dimulai dari Tenaga Kerja Sukarela (TKS) hingga pimpinan DPRD Kabupaten PALI.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 tentang Tipikor, hingga menyebabkan kerugian negara Rp1,7 miliar.
Menanggapi akan adanya pihak lain selain dua terdakwa, yang disinyalir turut serta menikmati hasil korupsi tersebut, Kasi Pidsus Kejari PALI Andi Purnama mengaku menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu, karena adanya perbedaan ketentuan pasal yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Dia menjelaskan bahwa untuk saat ini, Kejari PALI masih menunggu salinan lengkap putusan dari Majelis Hakim Tipikor Palembang.
"Namun jika nanti kami temukan adanya unsur tersebut maka tidak menutup kemungkinan pihak lain yang turut menikmati aliran dana dalam perkara ini akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Disinggung maksud pucuk pimpinan di DPRD Kabupaten PALI, Andi Purnama membeberkan pucuk pimpinan DPRD PALI masih aktif hingga saat ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD PALI H Asri AG secara singkat mengaku belum bisa berkomentar dikarenakan belum mendapatkan informasi salinan secara rinci isi putusan tersebut.
"Saya belum mendapat info isi dari putusan itu seperti apa, jadi belum bisa berkomentar banyak," singkat Asri AG dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: