Tiga Terdakwa Diklat Kepsek Divonis Ringan

Tiga Terdakwa Diklat Kepsek Divonis Ringan

Sidang pembacaan vonis tiga terdakwa diklat penguatan Kepsek Disdik Mura di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 19 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti korupsi kegiatan fiktif dan mark up Diklat penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas tahun 2019 sebesar Rp428 juta, tiga oknum ASN Disdik Musi Rawas diganjar dengan pidana hukuman penjara, Rabu 19 Oktober 2022.

Terdakwa Irwan Effendi, mantan Plt Kadisdik Musi Rawas dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainya, yakni M Rivai, Kabid pembinaan dan Rosurohati mantan staf Disdik Kabupaten Musi Rawas dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH di persidangan menilai ketiganya telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana korupsi diantaranya memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

BACA JUGA:Kasus Diklat Kepsek, Penasihat Hukum Sebut Ada Negosiasi

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi," kata hakim ketua bacakan amar putusannya.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, masih kata hakim yakni perbuatan para terdakwa bertolak belakang dengan program pemerintah memberantas korupsi, serta meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Khusus untuk terdakwa Rosurohati, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti keuangan negara sebesar Rp254 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya tidak dijatuhi pidana tambahan dikarenakan dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan M Rivai masing-masing telah mengganti uang kerugian negara.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuk Lingga yang sebelumnya menuntut terdakwa Rosurohati dan Irwan Effendi dengan pidana 2,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa M Rivai dituntut 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Diklat Kepsek, ini Keterangan Staf Akunting Hotel

Usai mendengarkan vonis pidana, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui masing-masing penasihat hukum kompak nyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Menanggapi vonis tersebut, M Hidayat SH MH penasihat hukum terdakwa M Rivai mengaku menghormati putusan pidana yang telah dijatuhkan, namun sedikit kecewa karena pembelaan serta Justice Collaborator (JC) satupun tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Untuk itu kita selanjutnya akan berkoordinasi dengan klien kita, apakah nanti akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: