Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Diperbolehkan Pulang dari Polresta Serang Kota

Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Diperbolehkan Pulang dari Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani. Foto: ist/ig--

ARTIS kontroversi Nikita Mirzani diperbolehkan pulang dan tidak ditahan setelah satu malam menginap di Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani diperbolehkan meninggalkan ruang penyidik Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Dia hanya diharuskan wajib lapor selama seminggu sekali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan Nikita Mirzani tidak ditahan setelah ada permohonan dari kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Senayan City, Sahabatnya Bilang Begini

“Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersngaka NM tidak dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan dikutip Pojoksatu.id dari kanal KH Infotainment..

Shinto mengatakan, polisi beralasan kemanusiaan sehingga mengabulkan permohonan pihak Nikita Mirzani.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satuan Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Maka malam ini, terhadap ibu NM dapat dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidik Satuan Polresta Serang Kota,” sambungnya.

Shinto menyebut selain alasan kemanusiaan, permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan juga karena kuasa hukumnya menjamin Nikita untuk selalu koorperatif dalam menjalani penyidikan ke depannya.

BACA JUGA:Akhirnya Nikita Mirzani Tersentuh Hukum

“Sesuai SOP terhadap status tersangka, kami menyampaikan kepada tersangka Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik seminggu sekali,” tegasnya.

Meski Nikita Mirzani tidak ditahan, Shinto mengatakan proses hukum atas laporan Dito Mahendra akan tetap berjalan.

“Meski kepada tersangka ibu NM tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini, hingga dapat memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (nin/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: