Habib Rizieq Ungkap Pembebasan Bersyaratnya: Harus Hati-Hati, Salah Sedikit Ditangkap

Habib Rizieq Ungkap Pembebasan Bersyaratnya: Harus Hati-Hati, Salah Sedikit Ditangkap

Ilustrasi--

SUMEKS.CO- Habib Rizieq Shihab (HRS) memang telah keluar dari tahanan.  Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat mulai, Rabu, 20 Juli 2022. Dan diakui oleh Habib Rizieq pembebasan bersyaratnya sengaja tak dia umumkan.

Dijelaskannya, informasi pembebasan bersyaratnya harus disampaikan dengan hati-hati.  Sebab bila tidak dan terjadi pelanggaran, maka dirinya bisa ditangkap lagi.

"Kenapa kok tidak diumumkan? Tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak. Ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur. Ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," katanya saat konferensi pers di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Apa yang Dilakukan Usai Habib Rizieq Shihab Bebas

Karenanya, dia ingin informasi pembebasan bersyaratnya ini dijaga. Dia tidak ingin melanggar lagi dan akhirnya ditangkap. "Maka dari itu, kita jaga. Sedemikian rupa. Jangan sampai di pembebasan bersyarat ini, belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Dikatakannya, jika ditangkap, maka prosesnya tidak melalui sidang lagi. Tapi Habib Rizieq akan melanjutkan masa hukuman penjara selama satu tahun tanpa remisi. "Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," tuturnya.

Dia pun minta dimaklumi. Sebab, proses pembebasan bersyarat dilakukan tim advokat dengan hati-hati. "Jadi tolong dimaklumi,  kenapa ketua pengacara dan seluruh advokat begitu hati-hati dalam memberikan informasi pembebasan bersyarat," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.

BACA JUGA:Ada Luka Tembak di Kepala Belakang Brigadir J

Rika menyebutkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Habib Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.(fin/dnn/ckm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: