Menantu Durhaka, Gelapkan Motor Ibu Mertua Demi Judi Slot

Menantu Durhaka, Gelapkan Motor Ibu Mertua Demi Judi Slot

Tersangka Antoni Taufiq (21).-Khalid-

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU – Antoni Taufiq (21), sepertinya pantas digelari “ Menantu Durhaka”. Sepeda motor milik mertuanya dijual dan uang hasil penjualan motor digunakan main judi slot.

Akibat ulahnya tersebut, Antoni ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan. Penangkapan berlangsung di rumahnya, Graha Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sabtu (16/7) sekitar pukul 09.00 Wib. 

Sepeda milik mertuanya yang digelapkan Antoni, Honda Beat Nopol BG 6386 HAB. Motor tersebut atas nama Yandria Anggraini (37), warga Gang Sentosa RT 09, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat (8/7) sekitar pukul 10.00 Wib. 

BACA JUGA:Mbong, Tersangka Penusukan Honorer Dishub Lubuklinggau Ditangkap

Awalnya tersangka Antoni, meminjam sepeda motor warna merah putih milik ibu mertuanya tersebut,  untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

Namun oleh tersangka sepeda motor itu justru digadaikan ke Anda (DPO) senilai Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi online (judi slot).

Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka diamankan tanpa melalukan perlawanan dan tersangka lalu di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan," kata Kapolsek, Minggu (17/7). (cj17)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: