Sempat Buron, Cakades Batu Pance Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Sempat Buron, Cakades Batu Pance Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Kuasa hukum Ahmad Darmawan, M Hidayat SH MH didampinggi Kenny SH saat menunjukkan surat kuasa dari korban.--

SUMEKS.CO, EMPAT LAWANG – Masih ingatkah kasus penganiayaan yang dialami oleh korban Ahmad Darmawan (48) salah satu anggota TNI aktif yang terjadi tahun 2013 silam di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dimana korban melaporkan terduga pelaku berinisial AS  ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Empat Lawang.

Menurut kuasa hukum korban, M Hidayat SH MH didampinggi Kenny SH kepada wartawan mengatakan, korban sudah melaporkan terduga pelaku AS ke Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis (30/6) lalu.

Selain itu, Melaui kuasa hukumnya korban juga melaporkan AS ke Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Sempat Unggah Video Lagi Nyabu, Pelaku Penganiayaan Anak Diamankan

"Kita sebagai kuasa hukum korban, telah melaporkan terduga pelaku AS ke Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang. Dimana AS ini merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban yang buron sejak tahun 2014 lalu," kata M Hidayat SH, kemarin (5/7).

M Hidayat melanjutkan, pelaku AS yang buron selama hampir 8 tahun itu, berhasil diketahui keberadaannya oleh korban sejak terduga pelaku AS pulang ke Empat Lawang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Pance.

"Nah, sejak keberadaan terduga pelaku AS ini diketahui oleh korban, makanya korban langsung melaporkan pelaku ke Polda Sumsel kemarin. Apalagi pelaku adalah cakades Batu Pance Kabupaten Empat Lawang," terangnya.

BACA JUGA:Tiga Tahun Buron Kasus Penganiayaan, Robet Ditangkap Polisi

Bahkan, korban tidak terima, pelaku yang pernah menganiayai dirinya berkeliaran bebas.

"Karena itulah, korban tidak terima terhadap pelaku yang pernah menganiayainya bebas berkeliaran meskipun sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Empat Lawang waktu itu. Apalagi pelaku lainnya yakni Tovan Afandi Bin Efendi Yusuf sudah ditangkap,"bebernya lagi.

Tak hanya disitu saja, kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian baik di Polda maupun Polres Empat Lawang untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku. 

"Kami juga meminta Secepatnya Polres Empat Lawang agar bertindak tegas. Bila tidak, maka kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel," tegas M Hidayat didampinggi Kenny.

BACA JUGA:Penganiayaan di Klub Malam Direkonstruksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: