BB Susut, Urine Negatif, Bindes Dihukum Setahun
Terdakwa Laela Rahma --
"Kalau dipecat itu tidak, sebab hukuman nya hanya 1 tahun. Yang bisa kita pecat itu yang tersandung kasus pidana umum diatas 2 tahun," ucap Mirdaili.
Lalu bagaimana sanksi yang bakal diterima Laela Rahma. Mirdaili menjelaskan ada sanksi - sanksi yang akan di jalani oleh ASN yang melakukan pelanggaran. Hal itu tergantung dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.
"Bisa saja kita kenai Sanski penurunan pangkat misalnya. Namu itu setelah dia selesai menjalani hukuman penjara. Yang pasti yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena sedang tersandung kasus," jelas Ameng (sapaan Mirdaili).
Dikatakan Mirdaili, secepatnya pihaknya akan memproses pemberhentian sementara bagi Laela Rahma. Sebab saat ini pihaknya masih sibuk mengurusi pelantikan Pegawai CPNS dan pegawai PPPK. Namun meskipun tidak bisa diberhentikan karena massa hukuman masih satu tahun. BKN bisa saja memberhentikan yang bersangkutan dengan beberapa alasan.
"Pada saat vonis, posisi kabupaten OKU masih di jabat PLH Bupati, dan PJ Bupati baru dilantik. intinya dalam waktu dekat akan Kita rapatkan mengenai pemberhentian sementara Laela Rahma,"pungkasnya.(Ar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: