Bocoran Besaran Total Gaji 13 yang Disalurkan Kanwil DJPb Sumsel

Bocoran Besaran Total Gaji 13 yang Disalurkan Kanwil DJPb Sumsel

Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumsel Lydia Kurniawati.-Foto:ist-

SUMEKS, CO -  PALEMBANG  - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel)  sebagai koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) siap menyalurkan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai awal bulan Juli 2022 ini.

Kanwil DJPb Sumsel mengucurkan total gaji 13 kepada penerima dari instansi/satuan kerja mitra kerjanya dengan sumber dana APBN melalui Kantor Pelayanan 

Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sumatera Selatan.

'' Total yang kita bayarkan berdasarkan surat perintah membayar sebesar Rp195.574.473.564,'' kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumsel Lydia Kurniawati C, melalui siaran persnya, Jumat (1/07/2022).

Adapun rinciannya, melalui KPPN Palembang sebesar Rp140.689.346.200,  KPPN Lubuk  Linggau sebesar Rp10.956.971.453,  KPPN Baturaja Rp13.857.513.100, 

KPPN Lahat Rp17.801.180.591; dan KPPN Sekayu sebesar Rp12.269.462.220.

Selain itu, gaji 13 juga dibayarkan kepada penerima dari sumber dana APBD. Berdasarkan monitoring Kanwil DJPb Sumsel per tanggal 29 Juni 2021, Pemerintah Daerah lingkup Sumatera Selatan telah siap membayarkan Gaji Ketiga Belas dengan total sebesar Rp72.829.535.622.

Pemerintah Daerah itu antara lain  Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp23.285.065.800, Pemkab Lahat sebesar Rp27.649.074.672, Pemkab PALI sebesar Rp9.274.841.600, dan Pemkot Pagar Alam sebesar Rp12.620.553.550.

Secara bertahap pemkab/kota lainnya di Sumatera Selatan juga akan membayarkan Gaji Ketiga Belas sesuai ketentuan. Pemberian Gaji Ketiga Belas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Penerima dana ini adalah aparatur negara,  pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Jumlahnya sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan =50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang  dibayarkan pada Juni 2022.

'' Gaji 13 wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian Gaji Ketiga Belas yang bertepatan dengan mulainya tahun  ajaran baru ini juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan,'' tulkas Lidya.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah berharap pemberian Gaji Ketiga Belas ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Yakni dengan mendorong dan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua. (ril/wi2k)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: