Sudarto, Oknum Guru Ngaji, Divonis 11 Tahun Penjara PN Lubuklinggau

Sudarto, Oknum Guru Ngaji, Divonis 11 Tahun Penjara PN Lubuklinggau

Terdakwa Sudarto.--linggaupos

Saat terdakwa mulai mengajar ngaji korban,  lima menit kemudian ayah korban berkata pada terdakwa.

“Ustad Saya mau pergi dulu ke tempat nenek  korban.”  “Iya,” jawab terdakwa.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Musnakan Sabu Tak Bertuan

Lalu terdakwa mencuci muka dikran air  depan rumah korban sambil melihat situasi, setelah ayah  korban pergi, dan situasi sudah aman terdakwa masuk ke  rumah langsung mendekati anak korban dan mulai mensodomi korban.

Saat melancarkan aksinya, terdakwa terkejut tiba-tiba di rumah tersebut ada keluarga korban inisial S  yang memang disuruh oleh ayah anak korban untuk mengintip perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban.

Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Lubuklinggau. Aksi tak senonoh terhadap korban sudah dilakukan terdakwa lebih kurang 20 kali.

Diantaranya pada Agustus tahun 2018 sekira pukul 09.00 WIB  di kontrakan terdakwa. Lalu tahun 2019 sekira pukul 11.00 WIB,  kejadian di rumah korban.

Saat melancarkan aksinya, kala itu korban ingat terdakwa bilang  “Jangan ngomong dengan siapo-siapo.” 

Pada 19 Juni 2021 sekira pukul 08.30 WIB, saat itu korban diantar oleh orang tuanya ke rumah terdakwa di Jalan Amula Rahayu RT  02 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II korban juga disodomi.

Lanjut Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa kembali mensodomi korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban sakit pada bagian anus, merasa ketakutan, dan trauma. (adi/linggaupos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: