Gelar Sidang Lapangan di Proyek Tol Kapal-Betung

Gelar Sidang Lapangan di Proyek Tol Kapal-Betung

Sidang lapangan perkara gugatan perdata kepemilikan tanah di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Foto : edho/sumeks.co--

"Sudah dari tahun 2006 lalu di tanah ini saya dirikan pondok-pondokan dan ada plang nam dan hampir tiap bulan saya datang ke sini, karena di lokasi ini juga ada sawah," ujar Tasin.

Mendengar hal yang disampaikan Tasin tersebut, Silitonga langsung membantahnya. Dia juga mengklaim kalau tanah tersebut miliknya.

"Saya ada SHM-nya yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Ogan Ilir. Bahkan sudah diganti rugi PT Waskita Karya Tol untuk proyek Tol Kapal Betung," terang Silitonga.

Silitonga juga menyebut H Tasin bukan menyentuh tanah miliknya, yang pada awal diklaim seseorang bernama Marlis. Namun, setelah dilakukan pendekatan dengan Marlis, Tasin menggeser lokasi tanahnya dengan mengubah peta lokasi tanahnya ke tanah milik Silitonga.

"Itu semua dituangkan secara tertulis. Kalau mau digugat kenapa PT Waskita Karya Tol juga tidak ikut digugat karena mereka juga diketahui menguasasi tanah yang diklaim penggugat," beber Silitonga.

Sidang lapangan ini rencananya akan dilanjutkan pada 30 Juni 2022 mendatang dan akan menghadirkan saksi dan bukti tambahan.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: