Masyarakat Alami Krisis Kepercayaan Terhadap Hukum

Masyarakat Alami Krisis Kepercayaan Terhadap Hukum

terhadap tindakan sewenang wenang oknum pegawai Kantor Pertanahan yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan No 228 atas nama PT Pama Persada Nusantara yang mana PT Pama Persada Nusantara memperoleh tanah tersebut atas dasar

jual beli dari Zulina yang diperantarai oleh suaminya atas nama Yusran Basri yang diakui bahwa Zulina memperoleh objek tanah yang dijual tersebut dari Saparudin maka para ahli waris dari almarhum Zainal Abidin pada tanggal 18 Mei 2020 telah melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Yusran Basri Zulina Saparudin PT Pama Persada Nusantara dan Badan Pertanahan

Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enim Terhadap perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim dengan Putusan No 14 Pdt G 2020 PN Mre tanggal 16 Maret 2021 akan tetapi fakta dilapangan seakan akan majelis hakim berpihak kepada para tergugat dengan mengeluarkan pernyataan yang disampaikan kepada penggugat bahwa tanam

tumbuh diatas tanah milik penggugat Ahli Waris Alm Zainal Abidin tersebut baru ditanam pernyataan tersebut dikeluarkan pada saat acara sidang lapangan sesalnya Lanjutnya lagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara perdata No 14 Pdt G 2020 PN Mre Dinilai telah mengabaikan bukti bukti yang diajukan oleh para ahli waris yang bertindak selaku penggugat dalam perkara A quo dengan hanya mempertimbangkan Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah

mutlak sebagai alat bukti yang sah tanpa menilai atau meninjau kebenaran materi berdasarkan bukti bukti surat maupun keterangan 5 orang saksi yang relevan yang telah diungkap didalam proses persidangan Pertimbangan tersebut tertuang dalam Putusan No 14 Pdt G 2020 PN Mre yang pada intinya menolak gugatan para ahli waris almarhum Zainal Abidin Para Penggugat untuk seluruhnya ujarnya

Terhadap putusan majelis hakim dalam perkara perdata A quo yang intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya maka para ahli waris telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang akan tetapi majelis hakim pemeriksa pada pengadilan tinggi Palembang justru menguatkan putusan pengadilan negeri tersebut Upaya hukum yang sedang ditempuh kata dia mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Ri terhadap Putusan Pengadilan Nomor 52 PDT 2021 PT PLG tanggal 14 Juni

2021 sebagaimana Akta Penerimaan Kasasi Nomor 14 Pdt G 2020 PN Mre Kemudian membuat laporan terkait adanya dugaan praktek mafia tanah yang marak terjadi di wilayah Administrasi Kabupaten Muara Enim di Satuan Tugas Mafia Tanah Markas Besar Kepolisian republik Indonesia Untuk itu pihaknya akan membuat laporan pengaduan di Kementiran Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan

Nasional Dan Menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI terhadap korban korban dari praktek praktek mafia tanah Dari permasalahan tersebut artinya masyarakat sudah mengalami krisis kepercayaan terhadap hukum Harapaannya agar kedepannya para pemangku kepentingan dan pelayanan publik dapat bekerja lebih profesional akuntabel dan mentaati prinsipprinsip

Hukum yang berlaku dan kami berharap kepada Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi dalam kekuasaan kehakiman agar dapat lebih memihak kepada kebenaran dan meninjau kasus hukum baik materil maupun formil jelasnya Terpisah Riki selaku GM Komersial PT Pama Persada Nusantara ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar banyak Akan di koordinasikan sama PTBA dulu tutupnya rilis nbsp nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: