Masyarakat Alami Krisis Kepercayaan Terhadap Hukum

Masyarakat Alami Krisis Kepercayaan Terhadap Hukum

MUARA ENIM Diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Gunan Bangunan No 228 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim yang tidak diketahui kapan terbitnya telah menimbulkan polemik pada sebagian kelompok masyarakat dan menimbulkan konflik agraria Seperti contoh kasus yang dialami antara ahli waris almarhum Zainal Abidin selaku pemegang hak atas tanah yang terletak di JI Lingkar Jembatan Enim III Ataran Karang Agung Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara

Enim berdasarakan Surat Pengoperan Hak Atas Tanah No 595 165 70 PEM 1995 tanggal 4 Juli 1995 kasus M Asyik Matsani dan kasus Saibi Yarim yang juga sama sama berkonflik dengan PT Pama Persada Nusantara selaku pemegang Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 Akibat terbitnya SHGB yang tersebut sehingga terhadap hal tersebut dapat mengancam hilangnya status kepemilikan tanah para ahli waris almarhum Zainal Abidin dan M Asyik Matsani Saibi Yarim ungkap Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Waspada Mafia Tanah AMANAH Muhammad Fahrizal SH Riky Agustiawan SH MH dalam pers release di Hotel Griya

Sintesa Rabu 2 3 Dijelasnyakannya fakta dan perstiwa tersebut diketahui bermula ketika salah satu ahli waris dari almarhum Zainal Abidin atas nama Khairudin Mirza mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah almarhum Zainal Abidin ternyata terungkap fakta yang disampaikan secara lisan oleh salah satu pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim bahwa diatas tanah A quo sudah ada yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat

Selanjutnya Khairudin Mirza mempertanyakan alas hak pihak yang mengajukan penerbitan sertifikat tersebut Tetapi Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim tidak mau menunjukan atau memperlihatkan alas hak yang dimintakan tersebut dan mengatakan akan menunjukan jika ada pengaduan di Kepolisian Kami menyampaikan bahwa menurut penilaian kami selaku Aliansi Masyarakat Waspada

Mafia Tanah AMANAH yang meninjau dari Kasus Para Ahli Waris almarhum Zainal Abidin tersebut sebagaimana buktibukti kepemilikan hak atas tanah dan penguasaan fisik yang sejak dahulu dikuasasi secara itikad baik oleh almarhum Zainal Abidin sampai saat ini masih dirawat oleh para ahli warisnya kami menduga dalam kasus tersebut setelah melihat fakta fakta yang kami terima jelas adanya perbuatan melawan hukum Mal adminitrasi dan kekeliruan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dan Putusan

Majelis Hakim pada Tingkat Banding yang jelas jelas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak ahli waris dari almarhum Zainal Abidin M Asyik Matsani Saibi Yarim dan banyak lagi kasus kasus lainnya yang akan kita ungkap karena diduga dilakukan oleh kelompok

yang sama dengan konsep kerja yang sama dan berakhir dengan putusan pengadilan yang sangat tidak memenuhi rasa keadilan katanya Lanjutnya pada sekira akhir tahun 2014 atau sekira awal tahun 2015 PT PAMA PERSADA melakukan penggusuran atau pengrusakan secara sepihak seoalah olah lahan yang digusur adalah hutan belantara dengan menggunakan alat berat terhadap tanam tumbuh dan bangunan yang sejak dahulu ada diatas tanah milik almarhum Zainal Abidin yang secara nyata dikuasai dengan itikad baik dengan dalih bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh PT Pama Persada Nusantara dari Zulina melalui perantara suaminya atas nama

Yusran Basri Tindakan sewenang wenang tersebut telah dilaporkan pada Kepolisian Resor Kabupaten Muara Enim sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP B 190 V 2017 SUMSEL RES MA ENIM hari Jum at tanggal 19 Mei 2017 akan tetapi tidak ada

kepastian Hukum terhadap Laporan Polisi tersebut sampai dengan saat ini Kemudian kata dia bahwa pada sekira bulan Januari 2019 diketahui telah terbit dua Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 atas nama PT Pama Persada Nusantara diatas objek tanah milik almarhum Zainal Abidin M Asyek Matsan dan Saibi Yarim yang diterbitkan oleh Kantor

Pertanahan Kabupaten Muara Enim Penerbitan SHGB No 227 dan SHGB No 228 tersebut kata dia diduga tidak melalui mekanisme pembuktian hak lama yang diumumkam terlebih dahulu selama 60 hari sebagaimana ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah terungkap dari keterangan perangkat desa setempat atas nama Beni Apriadi yang pada saat itu menjabat sebagi Kasi Pemerintahan Desa Tidak pernah diketahui atau dilakukan pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN

Kabupaten Muara Enim yang melibatkan perangkat desa setempat dan pemilik tanah tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut katanya Padahal sekira tahun 2013 salah satu ahli waris dari almarhum Zainal Abidin pernah mengajukan peningkatan status kepemilikan tanah milik almarhum akan tetapi pihak BPN menyatakan sudah ada yang mengajukan permohonan sertifikat diatas tanah tersebut Namun pihak BPN tidak mau memperlihatkan alas hak dan atas nama siapa tanah tersebut dengan mengatakan akan memperlihatkannya jika ada pengaduan di pihak kepolisian justru malah pihak BPN Muara Enim menerbitkan tetap menerbitkan SHGB atas nama PT Pama Persada Nusantara yang senyatanya diketahui bahwa ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan hak atas yang diterbitkan SHGB tersebut Selain itu sambungnya bahwa PT Pama Persada

Nusantara mengakui membeli tanah yang terbit SHGB tersebut dari Zulina melalui perantara suaminya Yusran Basri yang mana asal tanah tersebut dibeli oleh Zulina melalui perantara suaminya pula dari Saparudin yang senyatanya berdasarkan berita acara cek lokasi sengketa lahan di ataran Karang Agung yang dihadiri pihak pihak yang bersengketa Yusran Basri Zainal Abidin Aminullah Saibi Asyek

Depak dan para saksi saksi lainnya telah bersepakat yang pada intinya tidak ada masalah lagi dan mengakui letak dan batas tanah masing masing Artinya jika PT Pama Persada Nisantara memperoleh objek tanah dari membeli dengan Zulina terungkap bahwa luas

tanah milik Zulina berbatasan dengan tanah almarhum Zainal Abidin akan tetapi SHGB 228 setelah dilakukan pengecekan juga masuk dalam objek tanah milik almarhum Zainal abidin Hal tersebut sangat janggal dari mana PT Pama Persada Nusantara memperoleh SHGB yang juga masuk dalam objek tanah milik almarhum Zainal Abidin M Asyek Matsani dan Saibi Yarim tanyanya Dikatakannya dugaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: