Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 9 Notaris dan 9 PPNS

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 9 Notaris dan 9 PPNS

PALEMBANG Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Harun Sulianto Lantik dan Ambil Sumpah 9 orang Notaris dan 9 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Senin 28 03 di Aula Kanwil Notaris yang dilantik adalah Putri Tania Clarizka Syarkoni Ridwan Amiliana Wijayanti yang ditempatkan di Kab Banyuasin Kemudian Juleni pada Kota Prabumulih dan Yudi Hardiawan Dona Utami Aziz Ahmad Febry pada Kab Ogan Ilir Selanjutnya Utami Dewi Pada OKU Selatan serta Yeni pada Kab OKU Timur Sedangkan PPNS yang dilantik adalah Netty Silvana Rudi Putra Rosdiana Agus Romadoni dan Bambang Irawan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Harun dari Satpol PP kabupaten PALI M Chairul Hakim dari Dinas Lingkungan Hidup Lahat Agma Yuska YS dari Satpol PP OKI serta Herwan Sutandi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran Kab Lahat Menurut Kakanwil Harun Notaris menempati posisi penting ditengah kehidupan bisnis yang makin maju Notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum yang memiliki keahlian dan keilmuan di bidang Kenotariatan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang kenotariatan Kepada para notaris yang baru dilantik Kakanwil Harun Minta agar menjalankan profesinya dengan profesional berintegritas berkapasitas bermoral memiliki komitmen kompetensi dan tanggungjawab Saat ini di Sumatera Selatan terdapat 4 Majelis Pengawas Daerah Notaris MPDN yaitu MPDN Kota Palembang MPDN Kab Banyuasin dan Kab Musi Banyuasin MPDN Kab Ogan Ilir Kab Ogan Komering Ilir dan Kota Prabumulih MPDN Kab Muara Enim Kab Pali Kota Pagaralam Kab Empat Lawang dan Kab Lahat serta 1 satu Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan Saat ini jumlah Notaris di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 476 empat ratus tujuh puluh enam orang yang tersebar di 17 tujuh belas Kab Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan Sementara itu untuk PPNS Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan Eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan Untuk itu PPNS wajib melaksanakan segala Peraturan Perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab PPNS harus aktif mengikuti dinamika perkembangan dan perubahan teknologi informasi sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya kata harun Kepada para PPNS yang dilantik Kakanwil Harun menaruh harapan besar agar didalam bekerja dapat memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat menegakkan hukum secara profesional serta proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan Turut hadir pada pelantikan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus Kepala Lapas Kelas I Palembang Kadiyono Dir Dit Tahti Polda Sulsel AKBP Imam Anshori para Kepala UPT wilayah Palembang serta pejabat struktural administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil Sumsel ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: