Banner Pemprov
Pemkot Baru

Akhirnya, DPO Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung Ditangkap Kejati Sumsel

Akhirnya, DPO Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung Ditangkap Kejati Sumsel

Tersangka Ansila digiring ke Rutan Pakjo Palembang. Foto: istimewa--

Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lahan Tol, Satu DPO

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait