Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!

Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!

MenPANRB tetapkan aturan baru non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

- Surat keterangan sehat

- SKCK

- Ijazah

- Perjanjian kerja upah dan masa perjanjian

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: