Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!
MenPANRB tetapkan aturan baru non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
- Surat keterangan sehat
- SKCK
- Ijazah
- Perjanjian kerja upah dan masa perjanjian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


