Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kuasa Hukum Alex Noerdin Hormati Putusan Sela, Bakal Siapkan Ahli Tandingan Tangkis Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum Alex Noerdin Hormati Putusan Sela, Bakal Siapkan Ahli Tandingan Tangkis Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum Alex Noerdin Hormati Putusan Sela, Bakal Siapkan Ahli Tandingan Tangkis Dakwaan Jaksa--Fadli

BACA JUGA:Alex Noerdin Sapa Simpatisan, Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHAP dan tidak beralasan hukum.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas.


Terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto mendengarkan uraian pertimbangan putusan sela kasus korupsi Pasar Cinde Palembang--Fadli

Tidak ditemukan adanya cacat formil maupun materiil yang dapat membuat dakwaan batal demi hukum. Karena itu, dakwaan dinyatakan sah dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.

Salah satu poin keberatan utama dari penasehat hukum terdakwa adalah bahwa perkara revitalisasi Pasar Cinde seharusnya disengketakan di ranah perdata, bahkan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengingat hubungan awal para pihak terikat perjanjian. Namun argumen tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Menurut majelis, meskipun hubungan para pihak berawal dari kontrak, perbuatan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi tetap harus diproses secara pidana.

Hakim juga menegaskan berlakunya asas lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan khusus dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengesampingkan aturan umum dalam hukum perdata.

Majelis juga menilai bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan tim kuasa hukum telah memasuki ranah substansi perkara.

Oleh karena itu, keberatan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya di persidangan.

“Keberatan terdakwa tidak diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde kini memasuki fase pembuktian.

Publik menantikan bagaimana langkah tim pembela dan JPU dalam menghadirkan saksi serta ahli, yang akan menentukan rah pembuktian di persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait