Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Muara Baru OKI, Tersangka Jalani 14 Adegan
Tersangka Bujang kasus pembunuhan menjalani adegan rekonstruksi di halaman Mapolres OKI, Kamis 23 Oktober 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dijelaskan KBO Reskrim, pelaksanaan rekonstruksi adalah untuk melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jadi pada kasus ini pihaknya melakukan P19 Jaksa dan bersama JPU langsung.
BACA JUGA:Tidak Diiziinkan Masuk Rumah Dalam Kadaan Basah, Motif Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang
"Penyidik melengkapi berkas petunjuk Jaksa yang diberikan sehingga nantinya perkara ini bisa P21 atau lengkap. Dengan begitu tersangka bisa dilimpahkan dan menjalani proses persidangan," terang KBO Reskrim.
Dikatakan Ipda Heriadi, para perkara ini untuk tersangka tetap satu orang yakni tersangka Bujang. Dimana kelengkapan reka adegan rekonstruksi hari ini melengkapi berkas. Tetapi tetap masih petunjuk jaksa untuk selanjutnya.
Pada rekonstruksi tersangka Bujang ini, ada beberapa pihak keluarga korban juga hadir melihat langsung reka adegan yang diperankan langsung oleh tersangka.
Termasuk juga dihadiri oleh kuasa hukum korban, Rahmad Ramadhan SH dan Selly Marini Hartaty SH.
BACA JUGA:WOW, Anggota DPRD Wakatobi Ini Ternyata Buron Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu
Disampaikan Rahmad Ramadhan SH, pihaknya akan memantau proses persidangan nantinya hingga selesai. Bagaimana pembuktian nantinya.
"Pada rekonstruksi hari ini yang kita lihat langsung ini cukup mengerikan apa yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban," ucap Rahmad.
Untuk diketahui perbuatan tersangka Bujang terjadi pada 12 Juni 2025. Dimana korban dan pelaku bertemu di Desa Muara Baru, lalu pergi berboncengan dengan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh pelaku.
Lalu, dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju lokasi kejadian dengan dalih ingin mengambil alat pancing.
BACA JUGA:Pembunuhan di Plaju, Korban Sudah Ditunggu Lama Keluar Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


