Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Gajah Mati OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Gajah Mati OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, bacakan amar putusan dengan terdakwa Dandik kasus pembunuhan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Lalu, dimana rumah orang tua terdakwa ini berada di depan rumah Saksi Rama dan Nadi. Selanjutnya terdakwa Dandik makan di depan pintu rumah orang tuanya dan melihat korban Burnio dan istrinya yaitu Fatimah sedang berada di rumah saksi Rama.

Yakni dengan tujuan untuk mengobati Nadi yang mengalami sakit lumpuh karena penyakit stroke.

BACA JUGA:WOW, Anggota DPRD Wakatobi Ini Ternyata Buron Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Perkebunan Sampoerna Agro OKI Terungkap, Korban Ditembak 4 Kali dengan Senpi Rakitan  

"Saat itu terdakwa yang menaruh dendam kepada korban Burnio karena kata-kata yang menyakiti hati dan perasaan, terdakwa. Yakni menyebabkan terdakwa berpisah dengan istrinya," kata Hakim. 

Atas sakit hati itu, terdakwa menatap penuh kebencian terhadap korban Burnio yang sedang duduk diteras rumah saksi Rama dan Nadi.

Disana melihat hal tersebut saksi Rensi yang sedang bersama korban Burnio dan saksi Fatimah berkata bahwa tedakwa seperti tidak senang. 

Dijawab korban bahwa terdakwa takut dengannya. Setelah selesai makan terdakwa segera masuk kedalam rumah orang tuanya, kemudian menuju rumah pondok milik terdakwa Dandik yang berada di Dusun 5 Sekuin, Desa Gajah Mati

BACA JUGA:Pembunuhan di Plaju, Korban Sudah Ditunggu Lama Keluar Penjara

BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Tergeletak Penuh Luka Tusuk di Plaju Palembang Ditangkap di Pelabuhan

"Lalu sekira ppukul 18:00 WIB, korban Burnio dan saksi Fatimah melakukan ritual pengobatan Nadi dengan memijat dan mengurut kaki serta merendal kaki Nadi dengan air jampian (air yang sudah didoakan)," jelas Hakim.

Kemudian, sekira pukul 20:00 WIB, lorban Burnio dan saksi Fatimah selesai melakukan pengotaban terhadap Nadi, setelah itu Korban Burnio dan saksi Fatimah menginap dirumah Nadi dan saksi Rama. 

Dimana korban Burnio dan saksi Fatimah tidur diruangan tamu rumah Nadi dan Rama. Rupanya terdakwa yang saat itu memiliki dendam dan sakit hati terhadap ucapan korban Burnio memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban Burnio. 

Yakni dengan cara menembak korban Burnio saat tertidur dirumah saksi Rama dan Nadi dengan menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis locok milik terdakwa. 

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait