Ini Kata Jaksa KPK Soal Wabup OKU Marjito Bachri Turut Hadir Dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD
Ini Kata Jaksa KPK Soal Wabup OKU Marjito Bachri Turut Hadir Dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD--
BACA JUGA:Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU
Kebuntuan itu melibatkan dua kubu besar, yakni kubu Bertaji (Bersama Teddy-Marjito) dan kubu YPN Yess (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita).
Pertentangan antar-kubu menyebabkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak kunjung terbentuk hingga memasuki tahun 2025. Barulah pada 13 Januari 2025, AKD berhasil dibentuk, dengan dominasi penuh kubu Bertaji.

Jaksa KPK kembali hadirkan sejumlah nama termasuk Wabup OKU Marjito Bachri sebagai saksi korupsi penerima fee proyek pokir DPRD OKU--
Umi Hartati sendiri menjabat Ketua Komisi II, sementara dua koleganya, Ferlan dan Fahruddin, masuk ke Komisi III sekaligus duduk dalam Badan Anggaran (Banggar).
JPU KPK juga mengungkap adanya pertemuan penting antara DPRD dan Pemkab OKU di Rumah Dinas Bupati OKU.
BACA JUGA:Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah nama besar, di antaranya Umi Hartati, Ferlan, Fahruddin, Robbi Vertigo, dan Parwanto.
Dari pihak eksekutif hadir Pj Bupati M Iqbal Ali Syahbana serta Kepala BPKAD Setiawan.
Dalam forum itu, DPRD mengusulkan paket pekerjaan pokir senilai Rp45 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2025.
Namun Pj Bupati menolak dengan alasan dana pokir tidak bisa diakomodasi langsung. Sebagai gantinya, anggota DPRD dijanjikan uang komitmen dari rekanan proyek.
BACA JUGA:Pablo Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Nopriansyah kemudian menghubungi pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dari CV Daneswara Satya Amerta dan Ahmad Sugeng Santoso.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


