Banner Pemprov
Pemkot Baru

Cara Urus Pemutihan Utang Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Perpres 2026: Syarat, Cara dan Tips Bayar

Cara Urus Pemutihan Utang Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Perpres 2026: Syarat, Cara dan Tips Bayar

Program pemutihan BPJS Kesehatan memang sangat membantu bagi jutaan peserta yang punya tunggakan, namun hingga Februari 2026 belum ada pengumuman resmi tentang program pemutihan baru.--

• Punya tunggakan iuran minimal 1 bulan (atau sesuai ketentuan program)

• Kartu dalam status non-aktif karena menunggak

BACA JUGA:Ponsel Terbaru Nubia V80 Max Usung Kombinasi Desain Minimalis dengan Perlindungan Sertifikasi IP64

BACA JUGA:Realme GT 6 Pro Disupport Layar Premium Panel LTPO AMOLED dengan Kecerahan Puncak 6000 Nits

Periode Tunggakan:

• Tunggakan yang bisa dihapus dendanya biasanya ada batasan periode tertentu

• Contoh: program 2024 menghapus denda untuk tunggakan sampai dengan Desember 2023

• Tunggakan setelah periode cut-off tetap kena denda normal

Syarat Administrasi:

Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan:

• Kartu BPJS Kesehatan atau Virtual Account

• KTP peserta

• Kartu Keluarga (untuk peserta keluarga)

• Data rekening pembayaran atau bukti transfer

BACA JUGA:Charged Maleo S: Motor Listrik dengan Baterai Fast Charging dan Teknologi Terbaru, Ini Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait