DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

Sabtu 17-01-2026,14:24 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

Ketentuan itu semakin memperkokoh peran Advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal).

BACA JUGA:RKUHAP dan Dilema Efektivitas Pengambilan Keputusan, Antara Target Legislasi dan Kualitas Deliberasi

BACA JUGA:Ngopi Bareng Peserta UKW, Direktur UKW PWI Pusat Beri Pesan ke Wartawan

Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan pembelaannya terhadap klien.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah selesai.

Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi kalangan Advokat sendiri untuk mengimplementasikan dan menyuarakan secara aktif ketentuan tersebut.

Selama ini Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, atau bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi

BACA JUGA:Demi Pertahankan Hak dan Kebenaran, Haji Halim Tetap Hadir di Persidangan

Disebutkan pula, secara normatif perlindungan terhadap profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat.

Ketum DePA-RI juga mengemukakan, seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.

Kategori :