Banner Pemprov

KUHAP Baru Jadi Senjata JPU KPK, Warning Saksi Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Tak Lagi 'Amnesia'

KUHAP Baru Jadi Senjata JPU KPK, Warning Saksi Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Tak Lagi 'Amnesia'

Moch Taqdir Suhan SH MH--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menjadi sorotan utama dalam lanjutan penanganan kasus korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang menjerat Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Cs.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Moch Taqdir Suhan, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut akan membawa konsekuensi hukum yang tegas, khususnya bagi para saksi yang kerap memberikan keterangan tidak konsisten di persidangan.

Taqdir menyampaikan, sejatinya pihak JPU KPK telah siap menggelar sidang pembacaan dakwaan setelah menerima penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Namun, sidang perdana terpaksa ditunda lantaran adanya pengumuman dari perwakilan majelis hakim terkait agenda mendesak yang tidak dapat ditinggalkan.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru

Sidang pun dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada Kamis mendatang.

“Pada prinsipnya kami sudah siap untuk sidang dakwaan. Namun tadi diumumkan oleh perwakilan majelis hakim bahwa sidang ditunda dan diundur pada Kamis besok,” ujar Taqdir.


Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru--Doc sumeks.co

Lebih jauh, Taqdir memastikan bahwa dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara yang dilabeli sebagai kasus korupsi jilid III ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dakwaan-dakwaan sebelumnya.

Perbedaan itu terutama terletak pada konstruksi dakwaan terhadap pihak penerima suap, yang berkaitan dengan rangkaian perbuatan korupsi yang sebelumnya menjerat Nopriansyah dan kawan-kawan, yang telah lebih dahulu dijatuhi pidana.

“Khususnya dakwaan dari sisi terdakwa penerima suap. Ini berbeda dengan dakwaan sebelumnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, pengembangan perkara ini juga akan mengungkap sejumlah fakta baru yang belum muncul dalam persidangan terdahulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait