Polisi Gerebek Dua Lokasi Peredaran Sabu di Palembang
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi Palembang membongkar dua kasus peredaran sabu dan menyita 12 paket narkotika.--
Dalam 24 Jam, Polisi Palembang Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Sita 12 Paket Narkotika
Palembang, sumeks.co- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara beruntun dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar naekoba serta menyita sejumlah paket sabu yang siap diedarkan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (23) dan DZ (46).
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 12 paket sabu dengan total berat bruto 4,16 gram.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka MF yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
BACA JUGA:Perang Narkoba Berlanjut, Polda Sumsel Sita dan Musnahkan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan tersangka di dalam saku celananya.
Tersangka MF tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti tersebut.
Ia mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Kurang dari 16 jam setelah penangkapan pertama, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika lainnya.
Penangkapan kedua dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
