Banner Pemprov
Pemkot Baru

Keberadaan DPO Aldrin Tando Diungkap Terdakwa Raimar, Diduga Sedang Sembunyi di Negara Ini

Keberadaan DPO Aldrin Tando Diungkap Terdakwa Raimar, Diduga Sedang Sembunyi di Negara Ini

Terdakwa Raimar Yousnaidi Direktur PT Magna Beatum saat dilakukan penahanan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang beberapa waktu lalu--Doc sumeks.co

 

SUMEKS.CO,- Keberadaan Aldrin Tando, Direktur Utama PT Magna Beatum yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Namun, misteri tersebut sedikit terkuak setelah terdakwa Raimar Yousnaldi mengungkapkan bahwa mantan bosnya itu diduga sedangkan berada di luar negeri, tepatnya di Amerika.

Pengungkapan mengejutkan itu, terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 27 Januari 2026. 

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Fauzi Isra, SH, MH tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa Raimar Yousnaldi.

BACA JUGA:Terbongkar, Raimar Akui PT Magna Beatum Menang Lelang Proyek Pasar Cinde Meski Tak Penuhi Syarat Pengalaman

BACA JUGA:Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel

Awalnya, majelis hakim menanyakan langsung kepada terdakwa terkait keberadaan Aldrin Tando yang hingga kini belum berhasil dihadirkan ke persidangan dan telah masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Raimar secara spontan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima komunikasi dari Aldrin Tando sebelum kasus ini mencuat ke publik.


Profil dan Rekam Jejak Aldrin Tando, Dari Pebisnis Jasa Konstruksi ke Tersangka Korupsi Pasar Cinde--

“Pak Aldrin Tando pernah mengirimkan foto saat berada di Amerika, Yang Mulia,” ucap Raimar di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian ruang sidang. Pasalnya, informasi tersebut menguatkan dugaan bahwa Aldrin Tando melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Selain soal keberadaan DPO Aldrin Tando, majelis hakim juga menggali keterangan Raimar terkait aliran dana sebesar Rp42 miliar yang disebut-sebut berasal dari setoran para pembeli kios Pasar Cinde. 

Dana fantastis tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait