Sidang Putusan Pembunuhan di Pedamaran OKI Tunda, Ibu Korban Kecewa
Sidang perkara pembunuhan di Pedamaran OKI diagendakan amar putusan ditunda. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Sidang Putusan Pembunuhan di Pedamaran OKI Tunda, Ibu Korban Kecewa
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan bocah SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diagendakan pembacaan amar putusan ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 14 Januari 2026.
Sidang dengan terdakwa Rosiyanto (20) ditunda hingga dua pekan kedepan. Majelis hakim diketuai Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Danang Prabowo Jati SH dan Nur Azizah SH dijadwalkan kembali pada Rabu 28 Januari 2026 mendatang.
Disampaikan hakim ketua dalam persidangan, sidang untuk terdakwa ditunda dua pekan depan dengan alasan pada kasus ini perlu memperhatikan betul terkait dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Sidang untuk terdakwa Rosiyanto ditunda dua pekan depan, karena masih adanya hakim anggota yang sedang diklat," ujar hakim ketua.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Ajukan Pembelaan, JPU Tetap pada Tuntutan
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Mati
Lanjutnya, termasuk juga dalam perkara untuk terdakwa perlu memperhatikan betul termasuk juga dalam penerapkan KUHP dan KUHAP.
"Jadi dalam perkara ini agar mengerti atas tundanya sidang putusan untuk terdakwa ini," ungkap hakim ketua, sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Dalam persidangan, sejumlah anggota keluarga dari pihak korban, yaitu ibu korban yang turut hadir, dengan ditunda sidang tersebut sangat kecewa.
"Kami kecewa sidang ditunda padahal sudah menunggu dari pagi," ucapnya.
BACA JUGA:Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Ditunda
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
Di luar persidangan ibu korban, Melis, mengungkapkan kekecewaannya dengan berteriak histeris. Sehingga membuat para pengunjung terkejut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


