Banner Pemprov
Pemkot Baru

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

Foto bersama usai acara pengangkatan Advokat DePA-RI di Semarang, Sabtu 17 Januari 2026.-foto: dok DPP DePA-RI-

SUMEKS.CO - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyatakan, organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Demikian disampaikan Luthfi Yazid  pada acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan dengan Forum Diskusi “Advokat dalam transisi hukum nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025” di Semarang pada 17 Januari 2026.

Turut hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H dan  Dr. Azis Zein, S.H., MH; Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., dan Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, SH., MH., CIL.

Dalam siaran pers DePA-RI, Sabtu 17 Januari 2026 menyebutkanselama ini profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Kompak Tak Eksepsi, Advokat Terdakwa Pokir OKU Siap Bongkar Aktor Intelektual di Persidangan

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Amankan Barang Tertinggal Penumpang Selama 2025 Senilai Rp174 Juta

Perlakuan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga seringkali melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun dalam praktik, ketentuan tersebut seolah-olah diabaikan dan tidak memiliki daya lindung yang efektif.

Menurut Ketua Umum DePA-RI, kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya KUHAP baru.

BACA JUGA:Kompak Tak Eksepsi, Advokat Terdakwa Pokir OKU Siap Bongkar Aktor Intelektual di Persidangan

BACA JUGA:Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Wujud Keseriusan Negara Bangun Sistem Hukum Pidana

Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang merupakan lex specialis procedural di bidang hukum acara.

KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: