SUMEKS.CO,- Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen mencuat di Kota Palembang. Seorang warga bernama Yaprudin Zakaria menggugat Polytron dan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Palembang setelah klaim garansi televisinya ditolak oleh pihak service center.
Gugatan ini menjadi sorotan, karena dinilai menyangkut perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Sidang perdana yang digelar Senin 10 November 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang tersebut belum membuahkan hasil.
Majelis hakim yang diketuai Parmatoni, SH, memutuskan untuk menunda jalannya persidangan karena pihak tergugat, yakni Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III, tidak hadir dalam persidangan.
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan
BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Memanas, Ahli Waris Raden Nangling Kembali Ajukan Gugatan Baru
“Sidang kami tunda selama tiga pekan ke depan, memberikan kesempatan para tergugat dapat hadir,” ujar Parmatoni di hadapan persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Sapriadi Syamsuddin, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap absennya para tergugat.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut, menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan hak-hak konsumen.
Sapriadi Syamsuddin SH MH bersama tim kuasa hukum gugat Pihak Polytron ke PN Palembang--Fadli
Menurut Sapriadi, kliennya baru membeli televisi merek Polytron sekitar tiga bulan sebelum kerusakan terjadi.
Saat mengajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan bahwa kerusakan yang terjadi berada di luar tanggung jawab garansi perusahaan.
“Pihak Polytron melalui service center menyebutkan kerusakan tersebut bukan termasuk dalam garansi resmi, padahal klien kami tidak melakukan kesalahan penggunaan apa pun. Televisi itu rusak secara alami saat pemakaian normal,” ungkap Sapriadi.
Ia menambahkan bahwa sebelum menggugat ke pengadilan, pihaknya sudah menempuh langkah persuasif berupa somasi dan mediasi, namun tidak menemukan titik temu.
BACA JUGA:Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah