Penggugat Gagal Hadir, Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda
Penggugat Gagal Hadir, Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda--Fadli
SUMEKS.CO,- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 25 media nasional dan lokal di Palembang, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat, AE, tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
Sidang yang seharusnya menjadi agenda penting dalam perkara bernomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg itu terpaksa ditunda meskipun para tergugat telah hadir lengkap di ruang sidang.
Ketidakhadiran penggugat disampaikan oleh tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim.
“Menurut informasi yang kami terima, pihak penggugat tidak bisa hadir dan meminta agar sidang hari ini ditunda,” ujar salah satu anggota majelis hakim di ruang persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH, kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan meminta agar penggugat wajib hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2026 mendatang.

Suasana ruang sidang dihadiri perwakilan 25 media yang digugat PMH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang--Fadli
Meski pihak penggugat tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan sidang secara terbatas dengan memeriksa kelengkapan administrasi dan berkas hukum dari pihak para tergugat yang telah hadir.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kesiapan proses persidangan ke tahap selanjutnya.
Diketahui, gugatan PMH ini diajukan oleh AE terhadap 25 perusahaan media, baik media nasional maupun media regional Sumatera Selatan.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari pemberitaan yang dilakukan puluhan media, terkait insiden keributan antara tim kuasa hukum tersangka mega korupsi kredit bernama Wilson dengan awak media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







