Banner Pemprov

Tergugat PMH Media Palembang Melawan, Rizal Syamsul : Gugatan Rekovensi Bakal Patahkan Dalil Penggugat

Tergugat PMH Media Palembang Melawan, Rizal Syamsul : Gugatan Rekovensi Bakal Patahkan Dalil Penggugat

Gugatan PMH terhadap Media di PN Palembang Memanas, Tergugat Siapkan Gugatan Rekonvensi--Fdl

SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang melibatkan sejumlah perusahaan media kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 30 Juni 2026.

Persidangan yang cukup menyedot perhatian publik ini kini memasuki tahapan penting, yakni penyerahan berkas perbaikan gugatan dari pihak penggugat, Arimansyah, melalui tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Noor Ichwan Ria Adha, yang dalam jalannya persidangan menyatakan bahwa gugatan yang telah diperbaiki tersebut dianggap telah dibacakan dan tidak lagi terdapat koreksi dari pihak penggugat. 

Dengan demikian, perkara ini resmi berlanjut ke agenda berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari para tergugat.

BACA JUGA:Gugatan PMH terhadap Media di Palembang Disorot, Substansi Gugatan Dinilai Tak Tepat Sasaran

BACA JUGA:Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers

Menariknya, proses penyampaian jawaban dari pihak tergugat akan dilakukan melalui sistem e-court, sejalan dengan upaya modernisasi administrasi peradilan. 

Kuasa hukum tergugat 17 dari PT Radar Citra Media, Dr (C) Rizal Syamsul SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan serius. 


Suasana sidang gugatan PMH Media di Palembang dihadiri para tim uasa hukum tergugat--Fdl

Ia menyebutkan bahwa meskipun gugatan telah dianggap dibacakan, pihaknya tetap akan memberikan jawaban komprehensif dalam agenda mendatang.

Tidak hanya itu, Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat. 

Langkah ini diambil sebagai strategi hukum untuk menguji kembali dasar gugatan yang diajukan terhadap perusahaan media.

Menurut Rizal, pengajuan rekonvensi tersebut diharapkan dapat mendorong majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela.

BACA JUGA:Penggugat Gagal Hadir, Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait