Kabar Terbaru Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Penyidikan Korupsi PMI

Rabu 06-08-2025,18:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Fitrianti Agustinda (kiri) dan suami Dedi Siprianto (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI--

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Publik kini menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang akan menjadi panggung pembuktian apakah pasangan suami istri ini benar-benar menyalahgunakan amanah pengelolaan dana kemanusiaan demi kepentingan pribadi.

Kategori :