Kabar Terbaru Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Penyidikan Korupsi PMI

Rabu 06-08-2025,18:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui bidang Tindak Pidana Khusus, resmi menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agus Agustinda, dan suaminya Dedi Siprianto, kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam keterangan persnya pada Rabu, 6 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum telah resmi dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

"Benar, kemarin telah dilakukan pelimpahan tersangka Fitrianti dan Dedi beserta barang bukti ke bagian penuntutan," tegas Hutamrin yang didampingi oleh Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH dan Kasi Intelijen Hardiansyah SH MH.

BACA JUGA:Kejari Bakal Rampungkan Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Dakwaan Fitri-Dedi Segera Disusun

BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Mantan Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP

Dengan pelimpahan ini, Kejari Palembang menyatakan bahwa seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan," lanjutnya.

Terkait modus operandi dari tindak pidana korupsi tersebut, Hutamrin menjelaskan secara singkat bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI, terutama dalam bidang pengolahan darah, diduga kuat telah disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Untuk detail lengkap modus perkara akan dibuka dalam persidangan nanti," ujarnya singkat.

Namun, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Palembang dan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari anggaran hibah PMI Kota Palembang.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

BACA JUGA:Update Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Kejari Periksa 10 Orang Saksi

Fitrianti Agus Agustinda yang dikenal publik sebagai mantan Wakil Wali Kota Palembang periode sebelumnya, bersama sang suami kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :