Direktur RS Tetap Bayar Rp490 per Kantong ke PMI, Ada Selisih Pembayaran Biaya Pengganti Pengolahan Darah
                                    Direktur RS Tetap Bayar Rp490 per Kantong ke PMI, Ada Selisih Pembayaran Biaya Pengganti Pengolahan Darah--Fadli
SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 4 November 2025.
Sidang kasus ini merupakan pembuktian perkara yang menjerat duat terdakwa mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto.
Dalam persidangan yang masih menghadirkan saksi-saksi dari kalangan rumah sakit, terungkap adanya selisih pembayaran antara tarif BPJS dan biaya yang disetorkan pihak rumah sakit ke PMI.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Prijo Wahjuana, Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru.
BACA JUGA:Momen Haru Finda Peluk Anak Usai Sidang Eksepsi Kasus Korupsi PMI Palembang
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, saksi menjelaskan bahwa pihak rumah sakit selama ini selalu membayar biaya pengganti pengolahan darah sesuai dengan invoice resmi yang diterbitkan PMI Kota Palembang.
“Jumlah yang kami bayarkan dari invoice PMI selalu sama, setahu saya tidak ada perbedaan. Kami mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Prijo di ruang sidang.

Saksi-saksi dari pihak Direktur Rumah Sakit dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara korupsi PMI Kota Palembang menjerat Finda-Dedi--Fadli
Sebelumnya, biaya pengganti pengolahan darah ditetapkan sebesar Rp360 ribu per kantong, namun sejak pertengahan tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp490 ribu per kantong.
Kenaikan ini, disebut saksi sebagai penyesuaian atas regulasi baru yang diterbitkan PMI pusat dan diterapkan ke seluruh cabang daerah.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa untuk pasien yang menggunakan layanan BPJS, tarif pengganti darah masih menggunakan perjanjian lama, yakni Rp360 ribu per kantong darah.
Hal itu menimbulkan selisih antara pembayaran dari BPJS, kepada rumah sakit dan jumlah yang wajib disetorkan rumah sakit ke PMI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                
                                
                                
                                