Sugeng akhirnya menyanggupi permintaan fee, meski harus mengorbankan dana pribadi senilai Rp 1,5 miliar yang awalnya disiapkan untuk mengembangkan usahanya.
"Saya ajak istri ke bank, tarik dana Rp 1,5 miliar, lalu uang itu saya serahkan langsung ke Nopriansyah di rumahnya," ujar Sugeng di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso berikan keterangan terkait isi percakapan suara desakan Novriansyah untuk mengerjakan proyek Pokir DPRD OKU--
Fee tersebut diberikan sebagai syarat untuk mengerjakan tiga proyek di OKU, yaitu pembangunan kantor Dinas PUPR OKU dan dua proyek pembangunan jalan.
Terdakwa Sugeng mengaku terus didesak oleh Mendra, yang disebut sebagai penghubung utama antara dirinya dan sang Kadis.
Bahkan, Nopriansyah sempat menyarankan pembelian material bangunan murah dari Lampung untuk efisiensi.
Dalam perkara yang menyeret Sugeng ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan total enam tersangka.
Empat di antaranya Nopriansyah, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati merupakan pejabat aktif, baik dari Dinas PUPR maupun legislatif DPRD OKU. Keempatnya saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Sementara dua tersangka lain, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan kontraktor M Fauzi alias Pablo, telah lebih dulu menjalani proses hukum di pengadilan.
Sedangkan untuk sidang untuk terdakwa M Fauzi dijadwalkan digelar pada Selasa 15 Juli 2025 besok, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Kasus ini menjadi salah satu potret kelam praktik suap dalam pengadaan proyek pemerintahan daerah, yang melibatkan oknum pejabat publik dan pelaku usaha.
KPK pun menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan aktor lain dalam perkara ini.