Ini pasalnya, MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten OKI Lulus 26 Orang dari Ribuan Pelamar
Dimana MenPAN RB menetapkan bahwa tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, tenaga honorer yang masuk ke kategori PPPK paruh waktu juga akan diberi gaji dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi bagi yang tidak lolos PPPK untuk tidak berkecil hati. Dimana pemerintah tetap memperkerjakan tanpa ada pemberhentian atau PHK.
Seperti tahun ini di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK formasi 2024 telah dilantik pada Mei 2025 kemarin. Sehingga saat ini PPPK tersebut telah bekerja.
BACA JUGA:Alhamdulillah! 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB