Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP, Wujud Demokratisasi Hukum di Indonesia

Kamis 22-05-2025,21:10 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa rancangan peraturan yang tengah disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa masukan yang dikumpulkan melalui forum publik akan dijadikan bahan pertimbangan penting dalam menyempurnakan substansi RUU KUHAP.

Dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berlangsung di Jakarta pada 21 Mei 2025, Dhahana menekankan bahwa proses ini merupakan bentuk nyata dari demokratisasi hukum.

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujar Dhahana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan legislatif, tetapi juga merupakan kewajiban seluruh elemen bangsa. Melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan advokat dalam forum dialog dianggap penting untuk memperoleh pandangan yang beragam dan konstruktif.

“Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif,” tambah Dhahana.

Hal senada disampaikan oleh Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, yang menyebutkan bahwa diskusi intensif juga dilakukan bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung

BACA JUGA:Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

Tujuannya adalah menyerap semua kemungkinan masukan yang mungkin belum terakomodasi dalam rancangan awal.

“Pada forum ini kami ingin mendengarkan masukan-masukan yang mungkin luput, jadi butuh perbaikan. Forum ini sifatnya mendengarkan masukan yang nanti bisa dibahas lebih lanjut,” ujar Asep.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa perlu ada prinsip checks and balances yang kuat dalam sistem peradilan pidana. Ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme kontrol yang baik, bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Kategori :