“Hal ini sangat penting ke depan, karena (fungsi) pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan,” terang Mashudi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal
Pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP bertujuan untuk menciptakan supremasi hukum yang lebih adil dan menjamin hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari tersangka hingga korban.
Reformasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan ketatanegaraan, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kalangan advokat, akademisi dari universitas ternama, serta lembaga masyarakat sipil seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform).
Dengan semangat inklusif dan kolaboratif, penyusunan RUU KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.