Melisa menuturkan, jika saat itu dirinya belum begitu mempermasalahkan, karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya.
Namun hingga bulan April 2024, perlakuan suaminya kepada dirinya semakin menjadi-jadi.
"Saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini," jelasnya.
Sejak bulan April 2024, Perbuatan KDRT tersebut juga sudah diLaporkan Korban melisa ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Saya Laporkan KDRT, Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya, suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas dia melakukan KDRT terhadap saya," jelasnya.
Selain Laporan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Korban juga melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang dan hingga saat ini juga masih belum ada kejelasannya.
"Sudah 11 bulan kedua laporan tersebut saya buat, tapi masih belum ada kejelasannya, dan selama itu pula saya dan anak saya tidak dinafkahi, saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan aaya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Korban Franky Adiatmo SH, didampingi sekretaris Syarif Hidayat SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, mengatakan jika pihaknya hanya meminta agar Polda Sumsel segera memberikan keadilan kepada kliennya.
"Sudah 11 bulan laporan dari Klien kami ini belum juga ada hasilnya, ada apa?" katanya.
Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini.