Kusut Kasus Pasutri Polisi di Palembang, 11 Bulan Keduanya Saling Lapor Dugaan Selingkuh ke Propam dan Reskrim

Minggu 16-02-2025,06:17 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kusut kasus Pasutri polisi di Palembang, 11 bulan keduanya saling lapor dugaan selingkuh ke Propam dan Reskrim, baik di Polda Sumsel maupun di Polrestabes Palembang.

Sang suami anggota Satlantas dan isrinya anggota Polwan, keduanya saling ngotot melaporkan kasus dugaan selingkuh.

Bahkan masing-masing si suami AW (Arief Widianto) dan istrinya MA (Melisa) melapor ke Divisi Propam Polri, Sabtu 15 Februari 2025 atas tudingan kasus dugaan selingkuh itu.

AW ini adalah anggota Satlantas Polrestabes Palembang, sedangka MA seorang anggota Polwan.

BACA JUGA:Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang

BACA JUGA:Anggota Kompolnas Ini Pantau Kasus Oknum Polisi di Prabumulih Tendang ‘Orang Sekampungnya’ di Muara Enim

Kedua pihaknya sudah didampingi pengacara dan punya versi pembelaan yang berbeda. Keduanya menuding masing-masing melakukan silingkuh. 

Bahkan Melisa juga melaporkan AW melakukan KDRT dan kasus penggelapan surat nikah dijaminkan utang Rp45 juta.

AW menuding MA selingkuh dengan oknum anggota Polri juga.

Bahkan kuasa hukum AW, yaitu Rudi Hartono dari Kantor Hukum Poging Law ada rekayasa laporan KDRT yang dilakukan Polwan MA.  

BACA JUGA:Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang 

BACA JUGA:Anggota Kompolnas Ini Pantau Kasus Oknum Polisi di Prabumulih Tendang ‘Orang Sekampungnya’ di Muara Enim 

“Ya laporan KDRT di Polda Sumsel itu rekayasa, klien kami WA tak melakukan KDRT,” tegas Rudi.

Apalagi ada tambahan tuntutan agar klien kami membayarkan utang sebesar Rp45 juta. 

“Luka yang didapat MA itu berupa goresan dibawah mata akibat kecelakaan, bukan KDRT,.” tegas Rudi lagi.

Kategori :