Syaratnya untuk membayar semua hutang MA ini, tapi hal itu tidak ia kabulkan karena hutang itu tanpa izin dan diketahui dirinya. "Bahkan saya dapatkan bahwa tanda tangan saya dipalsukan sehingga hal itu juga saya laporkan ke Polrestabes Palembang," tandasnya.
Di lain sisi, MA yang juga anggota Polwan mengeluhkan penanganan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangganya yang mandek di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berjalan lamban.
Melisa menjadi Korban KDRT oleh Suaminya yang merupakan oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang inisial AW
Didampingi Kuasa Hukum dan orangtuanya, Melisa menjelaskan jika dirinya mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang merupakan oknum anggota polri.
"Suami saya melakukan kekerasan, melempar HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit, " Katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya memergoki Suaminya berselingkuh.
Kemudian korban membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan. Namun bukannya mendapatkan penjelasan, malah dirinya mendapatkan perlakuan kasar.
"Saat saya bangunkan, suami saya bukan menjelaskan, ia malah marah dan mengambil HP di tangan saya kemudian melemparkan ke muka saya hingga mengalami luka," Jelasnya.
Lanjut Melisa, kejadian terjadi pada bulan Februari 2024, sempat didamaikan keluarga, dan meminta dirinya untuk mengakui luka yang didapat karena kecelakaan.
"Saat itu saya dibawah tekanan oleh mertua yang juga pejabat Polri di Polrestabes Palembang, agar mengakui luka yang didapat karena Lakalantas," katanya.